Minggu, 22 November 2009

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian dan Prinsip Koperasi


Soal Pilihan Ganda :



1.Salah satu bentuk kegiatan yang dlakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu
masyarakat, hal ini merupakan pengertian kerjasama di bidang :
a. Ilmu Ekonomi
b. Aspek budaya
c. Aspek hukum
d. Pandangan anthropologi
e. Aspek budaya

2.Istilah “gotong royong” untuk daerah Madura adalah
a. Mapalus Kobeng c.Liliuran e. Pawonda
b. Long Tinolong d.Julojulo

3.Prinsip -prinsip Ilmu Pengetahuan Sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu,merupakan pengertian prinsip
koperasi oleh :
a. Rochdale c.Raiffeisen e. Schulze
b. Munkner d. ICA

4.Berikut ini adalah prinsip kopersi menurut UU No 12 th 1967,kecuali :

a. SHU diatur menurut jasa masing-masing orang
b. Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
c. Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d. Bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
e. Pembatasan bunga / modal

5.Suatu kumpulan yang beranggotakan orang-orang / badan hukum yang memberikan
kebebasan pada anggota untuk keluar & masuk,bekerja sama secara kekeluargaan
merupakan definisi koperasi menurut :
a. Dooren c. Hatta e. Chaniago
b. Munkner d. ILO

6. Berikut prinsip Raiffeisen , kecuali :

a. Daerah kerja yang terbatas
b. SHU untuk cadangan
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
e. Keanggotakan atas dasar watak bukan uang

7. International Cooperative Alliance ( ICA) merupakan organisasi tertinggi di
dunia,yang didirikan tahun :

a. 1896 b. 1898 c. 1895 d. 1876 e.1966

8. Istilah lain dari “gotong royong” di daerah Tapanuli :

a. Marsiurupan c. Masohi e.Julojulo
b. Mapalus Kobeng d. Subak



9. Bapak Koperasi Indonesia adalah
a. Munkner c. Dooren e. ILO
b. Chaniago d. Hatta

10. Keangggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-
buat,merupakan prinsip koperasi :
a. Prinsip Schulze c. Prinsip Munkner e. ICA
b. Prinsip Raiffeisen d. Prinsip Rochdale



Soal Essay :

1.Sebut dan jelaskan mengenai fungsi-fungsi koperasi !

2.Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terdapat dalam koperasi,sebutkan ke 6
elemen tersebut !

3.Koperasi menurut UU No.25 th 1992 mengandung 5 unsur,sebutkan !

4.Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota,jelaskan makna pernyataan diatas !

5.Sebutkan unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya !




JAWABAN :

Pilihan Ganda :

1.D 6. C
2.B 7. C
3.B 8. A
4.C 9. D
5.E 10. E


Essay :

1.Funsi-fungsi koperasi :
Fungsi Sosial = cara manusia hidup,bekerja dan bermain dalam masyarakat
Fungsi Ekonomi = cara manusia membiayai kelangsungan hidupnyadengan bekerja dalam
masyarakat
Fungsi Politik = cara memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui hukum
dan peraturan
Fungsi Etika = cara manusia berperilaku dan meyakinikepercayaanmereka,falsafah
hidup mereka dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka

2.6 elemen yang terdapat dalam definisi ILO mengenai koperasi :
a). Koperasi adalah kumpulan orang-orang
b). Kumpulan orang- orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
c). Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d). Suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e). Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f). Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

3.5 unsur koperasi menurut UU No.25 th 1992:
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang / badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan pada prinsip-
prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berdasarkan kekeluargaan

4. Makna pernyataan :
- Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis,sehingga SHU yang
dibagikan kepada anggota (dibadan usaha swasta disebut Deviden) tidak
berdasarkan modal yang dimiliki anggota koperasinya,tetapi berdasarkan
kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasinya
- Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam
kehidupan masyarakat

5. Unsur-unsur Prinsip Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Kanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denagn prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar